Satuan Pengawas Internal Universitas Halu Oleo

Desain tanpa judul

    TUJUAN

  1. Meningkatkan Akuntabilitas: Salah satu tujuan utama Satuan Pengawas Internal adalah meningkatkan akuntabilitas dalam organisasi. Ini mencakup memastikan bahwa kebijakan dan prosedur diikuti dengan benar, dan bahwa sumber daya digunakan secara efisien.
  2. Memastikan Kepatuhan: Satuan Pengawas Internal bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi mematuhi semua hukum, regulasi, dan kebijakan yang berlaku. Ini mencakup memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja: Satuan Pengawas Internal juga bertujuan untuk melakukan evaluasi independen terhadap kinerja organisasi. Ini melibatkan penilaian terhadap efektivitas operasi dan identifikasi area yang memerlukan perbaikan.
  4. Mendukung Manajemen: Satuan Pengawas Internal bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat digunakan oleh manajemen untuk membuat keputusan yang lebih baik. Ini dapat mencakup memberikan saran untuk perbaikan atau perubahan kebijakan.

  1.  WEWENANG
  1. Akses Informasi: Satuan Pengawas Internal memiliki wewenang untuk mengakses semua informasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Ini termasuk data, dokumen, dan catatan yang relevan.
  2. Audit Internal: Satuan Pengawas Internal dapat melakukan audit internal yang melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai aspek operasi organisasi. Ini mencakup audit operasional, audit kinerja, audit investigasi, dan audit berbasis risiko.
  3. Penyelidikan: Satuan Pengawas Internal memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan atas adanya indikasi atau laporan pelanggaran, penyalahgunaan, atau ketidakpatuhan dalam organisasi.
  4. Memberikan Rekomendasi: Satuan Pengawas Internal memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan unit kerja atas temuan-temuan mereka. Rekomendasi ini dapat berkaitan dengan perbaikan proses, perubahan kebijakan, atau tindakan lain yang diperlukan.
  5. Pelaporan Independen: Satuan Pengawas Internal memiliki wewenang untuk melaporkan temuan mereka secara independen kepada Rektor dan pimpinan unit kerja atau pihak yang berwenang lainnya.
  6. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Satuan Pengawas Internal juga dapat bekerja sama dengan pihak eksternal, seperti auditor eksternal atau regulator, untuk memastikan bahwa institusi mematuhi semua regulasi yang berlaku.